Sekilas Pengetahuan Bandar Udara
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992, tanggal 25 Mei 1992, tentang Penerbangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996, tanggal 4 Desember 1996,tentang Kebandarudaraan, diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, tentang Kebandarudaraan, yang dimaksud dengan Bandar Udara adalah lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik/turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
Sedangkan dalam Document 4444 Air Traffic Management, ICAO (Internasional Civil Aviation Organization), Bandar Udara didefinisikan sebagai suatu tempat atau daerah, di darat atau di perairan dengan batas-batas tertentu, termasuk bangunan dan instalasi, yang dibangun untuk keperluan pergerakan pesawat terbang lepas landas (take-off), pendaratan (landing), atau pergerakan di permukaan (taxiing).
Menurut Annex 9, Facilitation, Bab I, Definisi dan Penerapan, Bandar Udara Internasional adalah : “Any Airport designated by the Contracting State in whose territory it is situated as an airport of entry and departure for international air traffic, where are formalities incident to customs, immigration, public health, animal, and plant quarantine and similar procedures are carried out.”
Dalam terjemahan bebasnya berarti : Setiap bandar udara yang berada di wilayah negara anggota dan ditetapkan oleh negara yang bersangkutan sebagai bandar udara bagi kedatangan dan keberangkatan penerbangan internasional, dimana ketentuan-ketentuan tentang kepabeanan, imigrasi, kesehatan, karantina hewan dan tumbuh-tumbuhan serta prosedur sejenis dilaksanakan.
Dalam hal ini, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta diatur lebih lanjut dalam SKEP Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura II nomor 470.OM.00/1998-AP-II tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang Utama PT (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, terdiri dari beberapa bidang, antara lain :
Bidang Pelayanan Operasi Bandar Udara, yang mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan operasi sisi udara;
- Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan operasi terminal dan operasi sisi darat;
- Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan sistem informasi operasi bandar udara;
Bidang Pelayanan Operasi Bandar Udara dalam melaksanakan tugasnya dibagi menjadi 3 (tiga) Divisi yang masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut :
i. Divisi Pelayanan Sisi Udara. Mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pelayanan sisi udara, meliputi pengaturan dan penempatan parkir pesawat udara serta ketertiban lalu lintas orang, kendaraan, dan peralatan di sisi udara;
ii. Divisi Pelayanan Terminal dan Sisi Darat. Mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penyiapan penerbangan, pelayanan informasi untuk pemakaian jasa bandar udara, pengaturan izin masuk (Pas bandar udara) serta operasi pelayanan sisi darat;
iii. Divisi Pelayanan Sistem Informasi Operasi Bandar Udara. Mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan serta pengolahan data penerbangan dan sistem informasi bandar udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar